Al-Hikam Ke-05 : Orang ‘Arif Tidak Mencampuri Urusan Allah (3)

Posted in Hikam, Hikam - Syekh Abdullah Asy-Syarqawi on April 28, 2023 by jamiludin

اِجْتِهَادُكَ فِيمَا ضُمِنَ لَكَ، وَ تـَقْصِيْرُكَ فِيمَا طُلِبَ مِنْكَ، دَ لِيلٌ عَلَى انـــْطِمَاسِ الْــبَصِيْرةِ مِنْكَ

“Kegigihanmu dalam mencari apa yang telah dijamin untukmu dan kekuranganmu dalam melaksanakan apa yang diminta darimu menjadi bukti butanya mata hatimu.”

Ulasan Syaikh Abdullah asy-Syarqawi:

Maksud dari “apa yang telah dijamin” ialah rezeki dan karunia Allah.

Allah Ta’ala berfirman:

وَكَاَيِّنْ مِّنْ دَاۤبَّةٍ لَّا تَحْمِلُ رِزْقَهَاۖ اللّٰهُ يَرْزُقُهَا وَاِيَّاكُمْ وَهُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ

“Dan berapa banyak binatang yang tidak (dapat) membawa (mengurus) rezekinya sendiri. Allah-lah yang memberi rezeki kepadanya dan kepadamu dan Dia Maha Mendengar dan Maha Mengetahui.” (QS. Al-‘Ankabut [29]: 60)

Sementara itu, maksud dari “kekuranganmu dalam melaksanakan apa yang diminta darimu” ialah kekurangan dalam melaksanakan amalan-amalan yang bisa membimbingmu menempuh jalan menuju Tuhanmu, seperti dzikir, shalat, dan wirid.

Allah Ta’ala berfirman:

وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْاِنْسَ اِلَّا لِيَعْبُدُوْنِ

“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku.” (QS. Az-Zariyat [51]: 56)

Yang dituntut dari seorang murid ialah terus berusaha memberi makan ruh dengan dzikir-dzikir kepada Allah Ta’ala dan melakukan amalan-amalan yang mendekatkan diri kepada-Nya; bukan memberi makan yang lainnya karena itu sudah menjadi wewenang Tuhannya.

Buta mata hati maknanya, hati tidak lagi bisa melihat berbagai perkara maknawi, sebagaimana mata dapat melihat perkara-perkara indrawi.

Dalam hikmah di atas, Syaikh Ibnu Atha’illah menggunakan lafadz “kegigihan” untuk menyatakan bahwa mencari rezeki yang dilakukan sekadarnya dan tanpa kegigihan tidak dilarang bagi seorang murid karena tidak menyebabkan buta mata hatinya. Wallaahu a’lam

Key Semesta Kimia

Rahmat dan karunia telah Allah berikan semuanya inilah jaminan yang telah Allah berikan kepada seluruh makhluknya. Kekurangan kita adalah kualitas penghambaan kita di hadapan Allah. Karena itu yang harus diperjuangkan adalah meningkatkan kualitas ibadah kita, meningkatkan kualitas bekerja kita sehingga mencapai kualitas bekerja yang bernilai ibadah. Meningkatkan kualitas ibadah dan ingatan kita kepada Allah (dzikir) dengan senantiasa menjaga kehadiran Allah dalam seluruh gerak dan hembusan nafas kita.

Al-Hikam Ke-04 : Orang ‘Arif Tidak Mencampuri Urusan Allah (2)

Posted in Hikam, Hikam - Syekh Abdullah Asy-Syarqawi on April 28, 2023 by jamiludin

أَرِحْ نــَفْسَـكَ مِنَ الـتَّدْبِــيْرِ، فَمَا قَامَ بِـهِ غَيْرُ كَ عَـنْكَ لاَ تَـقُمْ بِـهِ لِنَفْسِكَ

“Istirahatkan dirimu dari kesibukan mengurusi duniamu. Urusan yang telah diatur Allah tak perlu kau sibuk ikut campur.”

Ulasan Syaikh Abdullah asy-Syarqawi:

Seseorang kerap merencanakan berbagai hal bagi dirinya sesuai dengan keinginan nafsunya. Kemudian, untuk menggapai rencana yang telah ditetapkannya itu, ia melakukan berbagai pekerjaan yang menyibukkan dirinya. Tentu saja, hal ini akan membuatnya lelah. Bahkan mungkin pula kecewa, terutama bila sebagian besar perkara yangg telah direncanakannya itu tidak berhasil diwujudkan.

Dengan menggunakan lafadz “istirahat”, Syaikh Ibnu Atha’illah ingin menjelaskan kepada para murid bahwa mereka dituntut untuk meninggalkan segala perkara yang menyebabkan keletihan dan penderitaan. Kecuali, jika perencanaan atau pengaturan tersebut ditujukan untuk sekadar memenuhi tuntutan hidup dan tak sampai memberatkan. Tentu saja, hal ini tidak akan merugikan diri. Bahkan, pepatah mengatakan, “Perencanaan adalah setengah dari kehidupan.”

Urusan-urusan yang telah diatur Allah Ta’ala hendaknya dijauhi oleh seorang murid. Ia tak perlu lagi sibuk mengurusi apa yang telah ditangani Allah Ta’ala karena tindakan semacam itu termasuk sikap “sok tahu” yang tak layak dilakukan oleh orang yang berakal. Lagi pula, tindakan itu bertentangan dengan prinsip rububiyah (kepengaturan) dan takdir Allah Ta’ala, selain juga bisa melalaikan ibadah.

Hikmah di atas ditujukan sebagai peringatan bagi para murid karena biasanya apabila seorang murid sedang menghadap Tuhannya dan sibuk dengan dzikir-dzikir dan ibadah-ibadahnya, seluruh sebab penghidupan duniawi akan terputus darinya. Saat itulah, setan datang dan mulai membisikinya, mengiming-iminginya dengan berbagai hal yang sebagian besarnya tidak akan pernah terwujud. Bisikan setan itu kemudian akan membuat si murid lalai, bahkan meninggalkan kebiasaan dzikir dan ibadah. Tips untuk menghindari hal itu ialah banyak berdzikir dan riyadhah (olah jiwa). Dengan dzikir dan riyadhah, seorang murid akan dijauhi setan dan terhindar dari kesibukan menyusun rencana ini dan itu yang membuatnya letih. Wallaahu a’lam

Key Semesta Kimia :

Senantiasa menata hati dan jiwa dengan dzikir dan riyadlah. Ingatlah Allah dalam setiap aktivitas, sempurnakan amal lalu bertawakalllah.

Al-Hikam Ke-3 ; Orang ‘Arif Tidak Mencampuri Urusan Allah (1)

Posted in Hikam, Hikam - Syekh Abdullah Asy-Syarqawi on April 28, 2023 by jamiludin

سَـوَ ابِـقُ الْهِمَمِ لاَ تَخـْرِقُ أَسْوَارَ اْلأَقْدَارِ

“Tekad yang kuat takkan mampu menembus dinding takdir.”

Ulasan Syaikh Abdullah asy-Syarqawi:

Tekad adalah kekuatan jiwa yang bisa mempengaruhi segala sesuatu. Orang-orang sufi menyebutnya dengan himmah. Tekad ini takkan berpengaruh apa-apa, kecuali dengan takdir dan ketentuan Allah Ta’ala.

Hikmah di atas menguatkan hikmah sebelum dan sesudahnya. Seakan Syaikh Ibnu Atha’illah ingin menyatakan bahwa keinginanmu tidak akan ada gunanya bila berbeda dengan keinginan Tuhanmu. Jika tekad yang kuat saja tidak akan membuahkan hasil apa-apa, kecuali dengan takdir dan izin Allah Ta’ala, apalagi tekad yang lemah, seperti halnya tekadmu, wahai murid. Hikmah ini ditujukan untuk mendinginkan api ketamakan yang menyala-nyala di dalam hatimu yang selalu yakin bahwa segala sesuatu itu bergantung pada usahamu sendiri dan pasti berhasil. Wallaahu a’lam

Key Semesta Kimia

Bekerjalah yang terbaik sesuai maunya Allah, bukan maunya kita. Kalau sesuai maunya kita, bahkan dengan tekad yang kuat sekalipun tidak akan memberikan jaminan keberhasilan sedikitpun.

Doa Basmalah Syaikh Abdul Qodir al-Jilani

Posted in Doa on November 28, 2021 by jamiludin

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمْ
اَلَّلهُمَّ اِنِّي اَسْأَلُكَ بِحَقِّ بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمْ وَبِحُرْمَةِ بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمْ وَبِفَضْلِ بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمْ وَبِعَظَمَةِ بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمْ وَبِجَلَالِ بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمْ وَبِجَمَالِ بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمْ وَبِكَمِالِ بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمْ وَبِهَيْبَةِ بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمْ وَبِمَنْزِلَةِ بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمْ وَبِمَلَكُوْتِ بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمْ وَبِجَبَرُوْتِ بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمْ وَبِكِبْرِيَاءِ بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمْ وَبِثَنَاءِ بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمْ وَبِبَهَاءِ بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمْ وَبِكَرِامَةِ بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمْ وَبِسُلْطَانِ بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمْ وَبِبَرَكَةِ بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمْ وَبِعِزَّةِ بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمْ وَبِقُوَّةِ بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمْ وَبِقُدْرَةِ بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمْ اِرْفَعْ قَدْرِيْ,وَاشْرَحْ صَدْرِيْ, وَيَسِرْ اَمْرِيْ, وَرْزُقْنِيْ مِنْ حَيْثُ لَا يُحْتَسَبْ, بِفَضْلِكَ وَكَرَمِكَ, يَامَنْ هُوَ كهيعص حمعسق, وَاَسْأَلُكَ بِجَلَالِ الْعِزَّةِ وَجَلَالِ الْهَيْبَةِ وَجَبَرُوْتِ الْعَظَمَةِ اَنْ تَجْعَلَنِيْ مِنْ عَبَادكَ الصَّالِحِيْنْ اَلَّذِينَ (لَاخَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَاهُمْ يَحْزَنُوْنْ) بِرَحْمَتِكَ يَااَرْحَمَ الرَّحِمِيْنْ, وَاَنْ تُصَلِّي عَلَي سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَي اَلِهِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ

Bismillaahirrahmaanirrahiim

Allaahumma inii as-aluka bihaqqi bismillaahirrahmaanir-rahiim, wabihurmati bismillaahirrahmaanir-rahiim, wabifadhli bismillaahirrahmaanir-rahiim, wabi’azhamati bismillaahirrahmaanir-rahiim, wabijalaali bismillaahirrahmaanir-rahiim, wabijamaali bismillaahirrahmaanir-rahiim, wabikamaali bismillaahirrahmaanir-rahiim, wabihaybati bismillaahirrahmaanir-rahiim, wabimanzilati bismillaahirrahmaanir-rahiim, wabimalakuti bismillaahirrahmaanir-rahiim, wabijabaruti bismillaahirrahmaanir-rahiim, wabikibriyaa-i bismillaahirrahmaanir-rahiim, wabitsanaa-i bismillaahirrahmaanir-rahiim, wabibahaa-i bismillaahirrahmaanir-rahiim, wabikaramati bismillaahirrahmaanir-rahiim, wabisulthaani bismillaahirrahmaanir-rahiim, wabibarakati bismillaahirrahmaanir-rahiim, wabi’izzati bismillaahirrahmaanir-rahiim, wabiquwwati bismillaahirrahmaanir-rahiim, wabiqudrati bismillaahirrahmaanir-rahiim,

Irfa’ qadrii wasyrah shadrii wa yassir amrii warzuqnii min haytsu laa yahtasib bifadhlika wa karamika, ya man huwa kaaf haa yaa ‘ain shad haa mim ‘ain sin qaaf, wa as-aluka bijalaalil-‘izzati wa jalalil-haybati wa jabaruutil ‘azhamati an taj’alanii min ‘ibaadikash-shaalihiinal-ladziina (laa khawfun ‘alayhim walaa hum yahzanuun) birahmatika yaa arhamar-raahimin wa an tushalliya ‘alaa sayyidinaa muhammadin wa ‘ala aali sayyidinaa Muhammad.

“Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu dengan haq bismillaahirrahmaanir-rahiim, dan dengan kemuliaan bismillaahirrahmaanir-rahiim, dan dengan keutamaan bismillaahirrahmaanir-rahiim, dan dengan keagungan bismillaahirrahmaanir-rahiim, dan dengan kebesaran bismillaahirrahmaanir-rahiim, dan dengan keindahan bismillaahirrahmaanir-rahiim, dan dengan kesempurnaan bismillaahirrahmaanir-rahiim, dan dengan kewibawaan bismillaahirrahmaanir-rahiim, dan dengan kedudukan bismillaahirrahmaanir-rahiim, dan dengan kekuasaan bismillaahirrahmaanir-rahiim, dan dengan keperkasaan bismillaahirrahmaanir-rahiim, dan dengan kebesaran bismillaahirrahmaanir-rahiim, dan dengan pujian bismillaahirrahmaanir-rahiim, dan dengan cahaya bismillaahirrahmaanir-rahiim, dan dengan kemuliaan bismillaahirrahmaanir-rahiim, dan dengan kekuasaan bismillaahirrahmaanir-rahiim, dan dengan keberkahan bismillaahirrahmaanir-rahiim, dan dengan kemuliaan bismillaahirrahmaanir-rahiim, dan dengan kekuatan,  dan dengan kekuasaan bismillaahirrahmaanir-rahiim,

Angkatlah kemuliaanku, lapangkanlah dadaku, mudahkanlah urusanku, dan berikanlah aku rizqi yang tak disangka-sangka datangnya dengan keutamaan-Mu dan kemuliaan-Mu, wahai DZat Yang Dia kaf  ha ya ‘ain shad ha mim ‘ain sin qaf (hanya Allah yang tahu arti sesungguhnya kalimat-kalimat itu) dan aku memohon dengan kebesaran kemuliaan-Mu, dengan kebesaran kewibawaan-Mu, dengan keperkasaan keangungan-Mu, agar Engkau menjadikanku tergolong hamba-hamba-Mu yang shalih (yang tidak ada perasaan bersedih hati), dengan rahmat-Mu, wahai Yang Paling Pengasih di antara yang pengasih. Dan aku memohon agar Engkau senantiasa melimpahkan rahmat kepada junjungan kami, Nabi Muhammad dan kepada keluarga junjungan kami, Nabi Muhammad.

(Kitab Ash-Shalawat wa al-Awrad Syaikh Abdul Qodir al-Jilani)

Bolehkah Muslim Masuk ke Gereja?

Posted in Uncategorized on September 20, 2019 by jamiludin

Bolehkah Muslim Masuk ke Gereja? Jangan Emosi, Kita Ngaji Kitab Fiqh Yuk!

Oleh : Nadirsyah Hosen

Sahabat dan guru saya, Ustaz Yusuf Mansur meminta saya menjelaskan bagaimana hukumnya seorang Muslim memasuki gereja. Belakangan ini ada tokoh yang mengatakan, “murtad bagi Muslim yang masuk gereja.” Ada lagi yang mengatakan, “haram menurut mazhab Syafi’i”. Bagaimana status hukumnya yang sebenarnya? Ada baiknya penjelasan ini saya tuliskan dan bagikan untuk yang lain.

Sebenarnya tidak ada larangan dalam nash al-Qur’an dan Hadits yang secara tegas melarang Muslim masuk gereja atau rumah ibadah lain. Karena itu, perkara ini masuk ke wilayah interpretasi, atau penafsiran para ulama. Itulah sebabnya para ulama berbeda pandangan mengenai status hukumnya.

Saya kutip keterangan dari kitab Mausu’ah Fiqh Kuwait. Kitab ini ensiklopedia persoalan fiqh dari berbagai mazhab. Begini penjelasannya:

‎يَرَى الْحَنَفِيَّةُ أَنَّهُ يُكْرَهُ لِلْمُسْلِمِ دُخُول الْبِيعَةِ وَالْكَنِيسَةِ، لأَِنَّهُ مَجْمَعُ الشَّيَاطِينِ، لاَ مِنْ حَيْثُ إِنَّهُ لَيْسَ لَهُ حَقُّ الدُّخُول. وَذَهَبَ بَعْضُ الشَّافِعِيَّةِ فِي رَأْيٍ إِلَى أَنَّهُ لاَ يَجُوزُ لِلْمُسْلِمِ دُخُولُهَا
‎إِلاَّ بِإِذْنِهِمْ، وَذَهَبَ الْبَعْضُ الآْخَرُ فِي رَأْيٍ آخَرَ إِلَى أَنَّهُ لاَ يَحْرُمُ دُخُولُهَا بِغَيْرِ إِذْنِهِمْ. وَذَهَبَ الْحَنَابِلَةُ إِلَى أَنَّ لِلْمُسْلِمِ دُخُول بِيعَةٍ وَكَنِيسَةٍ وَنَحْوِهِمَا وَالصَّلاَةَ فِي ذَلِكَ، وَعَنْ أَحْمَدَ يُكْرَهُ إِنْ كَانَ ثَمَّ صُورَةٌ، وَقِيل مُطْلَقًا، ذَكَرَ ذَلِكَ فِي الرِّعَايَةِ، وَقَال فِي الْمُسْتَوْعِبِ: وَتَصِحُّ صَلاَةُ الْفَرْضِ فِي الْكَنَائِسِ وَالْبِيَعِ مَعَ الْكَرَاهَةِ، وَقَال ابْنُ تَمِيمٍ. لاَ بَأْسَ بِدُخُول الْبِيَعِ وَالْكَنَائِسِ الَّتِي لاَ صُوَرَ فِيهَا، وَالصَّلاَةِ فِيهَا. وَقَال ابْنُ عَقِيلٍ: يُكْرَهُ كَالَّتِي فِيهَا صُوَرٌ، وَحَكَى فِي الْكَرَاهَةِ رِوَايَتَيْنِ. وَقَال فِي الشَّرْحِ. لاَ بَأْسَ بِالصَّلاَةِ فِي الْكَنِيسَةِ النَّظِيفَةِ رُوِيَ ذَلِكَ عَنِ ابْنِ عُمَرَ وَأَبِي مُوسَى وَحَكَاهُ عَنْ جَمَاعَةٍ، وَكَرِهَ ابْنُ عَبَّاسٍ وَمَالِكٌ الصَّلاَةَ فِي الْكَنَائِسِ لأَِجْل الصُّوَرِ،

Dari penjelasan di atas, paling tidak ada 4 perbedaan pendapat ulama.

Pertama, Ulama mazhab Hanafi berpendapat bahwa MAKRUH bagi seorang Muslim memasuki sinagog dan gereja.

Kedua, Sebagian ulama mazhab Syafi’i berpendapat bahwa TIDAK BOLEH bagi orang Muslim memasuki tempat ibadah non-Muslim KECUALI ada izin dari mereka. Sebagian ulama mazhab Syafi’i yang lain berpendapat bahwa TIDAK HARAM memasuki tempat ibadah non-Muslim meski tanpa ada izin dari mereka.

Ketiga, Ulama mazhab Hanbali berpendapat BOLEH bahwa memasuki sinagog dan gereja, dan rumah ibadah lainnya, serta melalukan shalat di dalamnya, tapi hukumnya MAKRUH menurut Imam Ahmad, jika di dalamnya ada gambar.

Keempat, Ibn Tamim berpendapat tidak mengapa masuk sinagog dan gereja jika tidak ada gambar di dalamnya, begitu juga shalat di dalamnya. Ibn Aqil berpendapat makruh karena ada gambar. Masalah ini ada dua pendapat: ada yang bilang tidak mengapa shalat di dalam gereja berdasarkan riwayat dari sahabat Nabi, Ibnu Umar dan Abu Musa, sebagaimana dikisahkan oleh banyak ulama, dan ada juga riwayat dari Ibn Abbas dan Malik bahwa shalat di gereja makruh karena ada gambarnya.

Penjelasan di atas terdapat dalam juz 20, halaman 245.

Adapun dalam juz 38, halaman 155, masih di kitab yang sama, ada tambahan keterangan:

‎وَيَرَى الْمَالِكِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ وَبَعْضُ الشَّافِعِيَّةِ أَنَّ لِلْمُسْلِمِ دُخُول بِيعَةٍ وَكَنِيسَةٍ وَنَحْوِهِمَا

Ulama mazhab Maliki, Hanbali, dan sebagian ulama mazhab Syafi’i berpendapat bahwa BOLEH bagi orang Muslim memasuki sinagog, gereja dan rumah ibadah lainnya.

Bayangkan, kita masih berdebat soal boleh memasuki gereja atau tidak, para ulama bahkan sudah membahas bolehkah shalat di dalam gereja. Seperti tercantum di atas, mereka mengatakan sholatnya sah, dan ada yang membolehkan secara mutlak, namun ada yang memgatakan sah, namun makruh karena ada gambar di dalam gereja.

Kita tambahkan dengan mengutip satu kitab fiqh perbandingan mazhab lainnya, yaitu kitab al-Mughni karya Ibn Qudamah.

Dalam juz 2, halaman 57:

‎[فَصْلٌ الصَّلَاةِ فِي الْكَنِيسَةِ النَّظِيفَة]
‎(٩٦٩) فَصْلٌ: وَلَا بَأْسَ بِالصَّلَاةِ فِي الْكَنِيسَةِ النَّظِيفَةِ، رَخَّصَ فِيهَا الْحَسَنُ وَعُمَرُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ وَالشَّعْبِيُّ وَالْأَوْزَاعِيُّ وَسَعِيدُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ وَرُوِيَ أَيْضًا عَنْ عُمَرَ وَأَبِي مُوسَى، وَكَرِهَ ابْنُ عَبَّاسٍ وَمَالِكٌ الْكَنَائِسَ؛ مِنْ أَجْلِ الصُّوَرِ. وَلَنَا «، أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – صَلَّى فِي الْكَعْبَةِ وَفِيهَا صُوَرٌ» ، ثُمَّ هِيَ دَاخِلَةٌ فِي قَوْلِهِ – عَلَيْهِ السَّلَامُ -: «فَأَيْنَمَا أَدْرَكَتْكَ الصَّلَاةُ فَصَلِّ، فَإِنَّهُ مَسْجِدٌ»

Ibn Qudamah menjelaskan al-Hasan, Umar bin Abdul Azis, Sya’bi, Awza’i dan Sa’id bin Abdul Azis, serta riwayat dari Umar bin Khattab dan Abu Musa, mengatakan tidak mengapa shalat di dalam gereja yang bersih. Namun Ibn Abbas dan Malik memakruhkannya karena ada gambar di dalam gereja. Namun bagi kami (Ibn Qudamah dan ulama yang sepaham dengannya) Nabi Saw pernah shalat di dalam Ka’bah dan di dalamnya ada gambar. Ini juga termasuk dalam sabda Nabi: “jika waktu shalat telah tiba, kerjakan shalat di manapun, karena di manapun bumi Allah adalah masjid (tempat sujud).”

Ibn Qudamah juga mengutip kisah menarik dalam juz 7, halaman 283:

‎وَرَوَى ابْنُ عَائِذٍ فِي ” فُتُوحِ الشَّامِ “، أَنَّ النَّصَارَى صَنَعُوا لَعُمَرَ – رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ -، حِينَ قَدِمَ الشَّامَ، طَعَامًا، فَدَعَوْهُ، فَقَالَ: أَيْنَ هُوَ؟ قَالُوا: فِي الْكَنِيسَةِ، فَأَبَى أَنْ يَذْهَبَ، وَقَالَ لَعَلِيٍّ: امْضِ بِالنَّاسِ، فَلِيَتَغَدَّوْا. فَذَهَبَ عَلِيٌّ – رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ – بِالنَّاسِ، فَدَخَلَ الْكَنِيسَةَ، وَتَغَدَّى هُوَ وَالْمُسْلِمُونَ، وَجَعَلَ عَلِيٌّ يَنْظُرُ إلَى الصُّوَرِ، وَقَالَ: مَا عَلَى أَمِيرِ الْمُؤْمِنِينَ لَوْ دَخَلَ فَأَكَلَ،
‎وَهَذَا اتِّفَاقٌ مِنْهُمْ عَلَى إبَاحَةِ دُخُولِهَا وَفِيهَا الصُّورُ، وَلِأَنَّ دُخُولَ الْكَنَائِسِ وَالْبِيَعِ غَيْرُ مُحَرَّمٍ

Ketika Umar bin Khattab memasuki negeri Syam dan itu diketahui oleh kaum Nasrani negeri tersebut, mereka berinisiatif untuk menyambut Umar dengan menyajikannya makanan. Namun jamuannya itu disajikan di dalam gereja mereka. Lalu Umar menolak hadir dan memrintahkan ‘Ali untuk menggantikannya. Datanglah ‘Ali ke undangan tersebut lalu masuk ke dalamnya dan menyantap hidangan yang disediakan. Kemudian Ali berkata: “aku tidak tahu kenapa Umar menolak datang?” Kata Ibn Qudamah, ini bukti kesepakatan mereka para sahabat bahwa memasuki gereja/sinagog tidaklah haram.

Nah, mungkin ada yang bertanya: mengapa Umar menolak datang? Kalau haram, mengapa Umar mengutus Ali? Kelihatannya alasan Umar tidak mau masuk dan menghadiri jamuan di gereja adalah karena khawatir umat Islam akan memahami bahwa boleh merebut gereja itu dan mengubahnya dijadikan masjid. Ini juga yang dilakukan Umar saat menolak masuk ke gereja di Palestina. Umar menghindari kerusakan dan kekerasan. Namun, jelas bahwa Imam Ali dan para sahabat memasuki gereja dan menghadiri jamuan di dalamnya.

Demikianlah penjelasan dari kitab klasik yang otoritatif agar kita tidak memahami persoalan ini dengan emosi dan mudah mengkafirkan atau memurtadkan suadara kita yang masuk ke dalam gereja. Ini bukan jawaban orang liberal, syi’ah, orientalis, sekuler atau sebagainya. Ini murni jawaban dari kitab fiqh berdasarkan pendapat para ulama, dan praktek Nabi Saw dan para sahabat. Mari kita hormati keragaman pendapat ulama.

Tabik,

Nadirsyah Hosen

Sumber : https://ltnnujabar.or.id/bolehkah-muslim-masuk-ke-gereja/5/

Shalat Tasbih

Posted in Uncategorized on November 9, 2018 by jamiludin

Shalat tasbih adalah salah satu shalat yang dipandang oleh para ulama memiliki keutamaan yang sangat besar bagi siapa saja yang mengamalkannya. Sayid Muhammad Alwi Al-Maliki di dalam kitabnya Syaraful Ummah Al-Muhammadiyyah menuturkan, bahwa sebagian dari kemuliaan umat Nabi Muhammad adalah Allah mengkhususkan shalat tasbih bagi mereka.
Besarnya kemuliaan yang ada pada shalat tasbih tersurat dalam sebuah hadits yang banyak dijadikan rujukan para ulama dalam menetapkan status hukum shalat tasbih. Hadits tersebut—salah satunya—diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud sebagai berikut:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ – رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا – أَنَّ «النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِلْعَبَّاسِ بْنِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ: ” يَا عَبَّاسُ! يَا عَمَّاهُ! أَلَا أُعْطِيكَ؟ أَلَا أَمْنَحُكَ؟ أَلَا أحبوكَ؟ أَلَا أَفْعَلُ بِكَ؟ عَشْرَ خِصَالٍ إِذَا أَنْتَ فَعَلْتَ ذَلِكَ، غَفَرَ اللَّهُ لَكَ ذَنْبَكَ أَوَّلَهُ وَآخِرَهُ، قَدِيمَهُ وَحَدِيثَهُ، خَطَأَهُ وَعَمْدَهُ، صَغِيرَهُ وَكَبِيرَهُ، سِرَّهُ وَعَلَانِيَتَهُ: أَنْ تُصَلِّيَ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ، تَقْرَأُ فِي كُلِّ رَكْعَةٍ فَاتِحَةَ الْكِتَابِ وَسُورَةً، فَإِذَا فَرَغْتَ مِنَ الْقِرَاءَةِ فِي أَوَّلِ رَكْعَةٍ وَأَنْتَ قَائِمٌ، قُلْتَ: سُبْحَانَ اللَّهِ، وَالْحَمْدُ لِلَّهِ، وَلَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، وَاللَّهُ أَكْبَرُ، خَمْسَ عَشْرَةَ مَرَّةً، ثُمَّ تَرْكَعُ، فَتَقُولُهَا وَأَنْتَ رَاكِعٌ عَشْرًا، ثُمَّ تَرْفَعُ رَأْسَكَ مِنَ الرُّكُوعِ، فَتَقُولُهَا عَشْرًا، ثُمَّ تَهْوِي سَاجِدًا، فَتَقُولُهَا وَأَنْتَ سَاجِدٌ عَشْرًا، ثُمَّ تَرْفَعُ رَأْسَكَ مِنَ السُّجُودِ فَتَقُولُهَا عَشْرًا، ثُمَّ تَسْجُدُ فَتَقُولُهَا عَشْرًا، ثُمَّ تَرْفَعُ رَأْسَكَ فَتَقُولُهَا عَشْرًا، فَذَلِكَ خَمْسٌ وَسَبْعُونَ فِي كُلِّ رَكْعَةٍ، تَفْعَلُ ذَلِكَ فِي أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ، إِنِ اسْتَطَعْتَ أَنْ تُصَلِّيَهَا فِي كُلِّ يَوْمٍ مَرَّةً فَافْعَلْ، فَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ، فَفِي كُلِّ جُمُعَةٍ مَرَّةً، فَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَفِي كُلِّ شَهْرٍ مَرَّةً، فَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَفِي كُلِّ سَنَةٍ مَرَّةً، فَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَفِي عُمْرِكَ مَرَّة
Artinya: “Dari Abdullah bin Abbas radliyallâhu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Abbas bin Abdul Muthalib, “Wahai Abbas, pamanku, tidakkah aku memberimu? Tidakkah aku memberi tahumu? Tidakkah aku  lakukan kepadamu? Sepuluh perkara bila engkau melakukannya maka Allah ampuni dosamu; yang awal dan yang akhir, yang lama dan yang baru, yang tak dilakukan karena kesalahan dan yang disengaja, yang kecil dan yang besar, yang sembunyi-sembunyi dan yang terang-terangan. Lakukanlah shalat empat rakaat, pada setiap rakaat engkau membaca Al-Fatihah dan surat lainnya. Ketika engkau telah selesai membaca di rakaat pertama dan engkau masih dalam keadaan berdiri engkau ucapkan subhânallâh wal hamdu lillâh wa lâ ilâha illallâhu wallâhu akbar lima belas kali. Kemudian engkau ruku’, ucapkan kalimat itu sepuluh kali saat kau ruku’. Kemudian engkau angkat kepalamu dari ruku’ (i’tidal), engkau baca kalimat itu sepuluh kali. Kemudian engkau turun bersujud, kau baca kalimat itu sepuluh kali dalam bersujud. Kemudian engkau angkat kepalamu dari bersujud, egkau baca kalimat itu sepuluh kali. Kemudian engkau bersujud (yang kedua), engkau baca kalimat tu sepuluh kali. Kemudian engkau angkat kepala, engkau baca kalimat itu sepuluh kali. Itu semua ada tujuh puluh lima dalam setiap rakaat. Engkau lakukan itu dalam empat rakaat. Bila engkau mampu melakukannya setiap sehari sekali maka lakukanlah. Bila tidak maka lakukan setiap satu jum’at sekali. Bila tidak maka setiap satu bula sekali. Bila tidak maka setiap satu tahun sekali. Bila tidak maka dalam seumur hidupmu lakukan sekali.”
Secara tekstual dari hadits di atas Rasulullah telah menjelaskan keutamaan yang begitu besar dalam shalat tasbih. Dengan empat rakaat shalat tasbih semua dosa yang dilakukan oleh orang yang mengamalkannya diampuni oleh Allah. Ini bisa disimpulkan dari ungkapan Rasulullah yang memerinci secara detail sifat-sifat dosa yang diampuni; awal dan akhir, sengaja dan tidak sengaja, kecil dan besar, sembunyi dan terang-terangan. Bahkan Sayid Muhammad Al-Maliki menyebutkan bahwa dosa besar pun dapat terampuni hanya dengan melakukan shalat tasbih ini. Hanya saja beliau juga menggarisbawahi bahwa pengampunan itu apabila pelaksanaan shalat tasbih tersebut dibarengi dengan pemenuhan syarat-syarat bertobat yang terdiri dari istighfar (meminta ampun), penyesalan, dan tekad kuat untuk tidak mengulangi.
Dalam kitab Syaraful Ummah Al-Muhammadiyyah Sayid Muhammad Al-Maliki menyatakan:
يدل بظاهره على ان الكبائر تغفر بمجرد فعل هذه الصلاة. وهو محمول على ما اذا اقترنت ببقية شروط التوبة من الاستغفار والندم والعزم على عدم العود
Artinya: “Secara dhahir hadits itu menunjukkan bahwa dosa-dosa besar terampuni hanya dengan melakukan shalat tasbih ini. Itu bisa dipahami apabila shalat tasbih itu dibarengi dengan syarat-syarat bertaubat yang terdiri dari memohon ampunan, menyesali, dan tekad kuat untuk tidak mengulangi.” (Sayid Muhammad Alwi Al-Maliki, Syaraful Ummah Al-Muhammadiyyah, 1985, tanpa penerbit, hal. 101)
Hanya saja—masih menurut beliau—dosa-dosa yang diampuni ini tidak mencakup dosa-dosa yang berkaitan dengan hak-hak sesama hamba, hanya dosa-dosa yang berkaitan dengan hak-haknya Allah saja.
Besarnya keutamaan shalat tasbih juga bisa dilihat dari kalimat Rasulullah dalam menganjurkan melakukan shalat sunah ini. Secara runtut beliau menganjurkan agar shalat tasbih ini dilakukan sehari sekali, bila tidak mampu maka seminggu sekali, sebulan sekali, setahun sekali, hingga setidaknya sekali seumur hidup.
Imam As-Subki—sebagaimana dikutip Al-Haitami—menyatakan bahwa tidaklah orang yang mendengar tentang keutamaan shalat tasbih namun ia meninggalkannya (tidak melakukannya) kecuali orang itu adalah orang yang merendahkan agama (Ibnu Hajar Al-Haitami, Al-Minhâjul Qawîm, Beirut, Darul Fikr, tt., hal. 203).

Doa shalat Tasbih

Doa shalat Tasbih dibaca sesudah selesai tahiyyat dan sebelum salam. Adapun doanya sebagai berikut:

اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْئَلُكَ تَوْفِيْقَ أَهْلِ اْلهُدَى وَ أَعْمَـالَ أَهْلِ اْليَقِيْنِ وَ مُنَاصَحَةِ أَهْلِ التَّوْبَةِ  وَ عَزْمَ أَهْلِ الصَّبْرِ وَ جِدَّ أَهْلِ اْلخَشْيَةِ وَ طَلَبَ أَهْلِ الرَّغْبَةِ وَ تَعَبَدَ أَهْلِ الْوَرَعِ وَ عِرْفَانَ أَهْلِ الْعِلْمِ حَتَّى أُخَافَكَ. اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْئَلُكَ مَخَافَةَ تُحْجِزُنِيْ عَنْ مَعَاصِيْكَ حَتَّى أَعْمَلَ بِطَاعَتِكَ عَمَلاً أَسْتَحِقُّ بِهِ رِضَاكَ وَ حَتَّى أُنَاصِحُكَ فِى التَّوْبَةِ وَ خَوْفًا مِنْكَ وَ حَتَّى أُخْلِصَ لَكَ النَّصِيْحَةَ حُبًّا لَكَ وَ حَتَّى أَتَوَكَّلَ عَلَيْكَ فِي اْلأُمُوْرِ كُلِّهَا وَ أُحْسِنَ الظَنِّ بِكَ سُبْحَانَ خَالِقِ النُّوْرِ. رَبَّنَا أَتْمِمْ لَنَا نُوْرَنَا وَاغْفِرْلَنَا إِنَّكَ عَلَى كُّلِّ شَيْئٍ قَدِيْرٌ، بِرَحْمَتِكَ يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ.

“ Ya Allah, aku memohon kepada-Mu taufiq Orang-orang yang mendapat petunjuk, amalan Orang-orang yang mempunyai keyakinan kuat, ketulusan Orang-orang yang bertaubat, keteguhan hati Orang-orang yang sabar, kesungguhan Orang-orang yang takut kepada-Mu, permohonan Orang-orang yang mengharapkan-Mu, Ibadah ( ketaatan ) ahli wira’I dan kebijakan ahli ilmu, sehingga aku takut kepada-Mu. Ya Allah aku memohon kepada-Mu perasaan takut yang dapat menhalangiku berbuat maksiat, sehingga aku dapat melakukan suatu amalan untuk mentaati perintah-Mu, yang dengan amalan itu aku berhak mendapat ridho-Mu, hingga aku sanggup memurnikan taubatku karena takut kepadamu. Mengikhlaskan nasihat-Mu karena cintaku kepada-Mu. Dan aku bertawakkal kepada-Mu dalam segala urusan karena persangkaan baikku kepada-Mu Maha Suci Dzat yang menciptakan cahaya. Ya Tuhan kami sempurnakanlah cahaya untuk kami dan ampunilah kami sesungguhnya engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu dengan rahmat-Mu wahai yang Maha Penyayang.”

3. Hikam – Kekuatan Taqdir – Ulasan H. Ma’mun Zahrudin

Posted in Hikam, Hikam H. Ma'mun Zahrudin on October 16, 2018 by jamiludin

٭ سَوَابِقُ الهِماَمِ لاَ تَحْرِقُ اَسْوَرَالاَقْدَارِ ٭

“Kerasnya himmah /semangat perjuangan, tidak dapat menembus tirai takdir”

Kekeramatan atau kejadian-kejadian yang luar biasa dari seorang wali itu, tidak dapat menembus keluar dari takdir, maka segala apa yang terjadi semata-mata hanya dengan takdir Allah.”

Hikmah ini menjadi ta’lil atau sebab dari hikmah sebelumnya (Iroodatuka tajriid) seakan akan Mushonnif berkata: Hai murid, keinginan/ himmahmu pada sesuatu, itu tidak ada gunanya, karena himmah yang keras/ kuat itu tidak bisa menjadikan apa-apa seperti yang kau inginkan, apabila tidak ada dan bersamaan dengan taqdir dari Allah. Jadi hikmah ini (Sawa-biqul himam) mengandung arti menentramkan hati murid dari keinginannya yang sangat.

SAWAA-BIQUL HIMAM (keinginan yang kuat): apabila keluar dari orang-orang sholih/ walinya Allah itu disebut: Karomah. Apabila keluar dari orang fasiq disebut istidroj/ penghinaan dari Allah.

Firman Allah subhanahu wata’ala: “Dan tidaklah kamu berkehendak, kecuali apa yang dikehendaki Allah Tuhan yang mengatur alam semesta.” [At-Takwir 29]. “Dan tidaklah kamu menghendaki kecuali apa yang dikehendaki oleh Allah, sungguh Allah maha mengetahui, maha bijaksana.” [QS. Al-Insaan 30].

Key Semesta Kimia :

Bekerjalah yang terbaik sesuai maunya Allah, bukan maunya kita. Allah punya aturan main, ikutilah aturan mainnya, itulah maunya Allah. Kalau sesuai maunya kita, bahkan dengan tekad yang kuat sekalipun jika tidak sesuai dengan yang telah di tetapkan Allah (maunya Allah) tidak akan meraih keberhasilan.

1-3 Tekad (Himmah) – Al-Hikam – Ulasan Syaikh Ahmad Zarruq

Posted in Hikam, Hikam - Syaikh Ahmad Zarruq on October 15, 2018 by jamiludin

  1. سَوَابِقُ الْهِمَمِ لَا تَحْرِقُ أَسْرَارَ الْأَقْدَارِ.

 “Tekad (himmah) yang tinggi tidak bisa menembus benteng takdir.”

 

Segala sesuatu di semesta ini berjalan sesuai dengan taqdir Allah, sebagaimana ditunjukkan oleh akal, syariat, dan nash-nash agama. Allah berfirman: “Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.[1]

Nabi s.a.w. bersabda: “Segala sesuatu terjadi dengan qadha’ dan qadar-Nya, termasuk yang lemah dan cekatan.[2]

Tekad (himmah) terbagi ke dalam tiga tingkatan. Pertama, tekad yang rendah, yaitu tekad yang melahirkan keinginan dan semangat tetapi tidak disertai upaya nyata (taaqquq).

Kedua, tekad yang pertengahan, yaitu tekad yang melahirkan keinginan dan perbuatan, entah disertai dengan semangat realisasi atau tidak.

Ketiga, tekad yang tinggi, yaitu kekuatan dalam diri yang terus muncul dan aktif menggerakkan tanpa pernah berhenti. Himmah seperti inilah yang dimiliki para pendengki yang tidak berhenti melakukan keburukan, juga para tukang sihir yang terus meniupkan buhul, para perindu Tuhan yang terus membersihkan diri dari gejolak nafsu, serta para wali Allah yang terus menegakkan dan mewujudkan keyakinan mereka. Semangat golongan ini terus aktif seraya tetap menetapi qadhā’ dan qadar Allah. Namun, setinggi apa pun himmah mereka, ketetapan dan keputusan ada di tangan Allah: “Mereka tidak bisa menimpakan bahaya kepada siapa pun kecuali dengan idzin Allah.[3]

Suatu tekad disebut tinggi dan menembus dilihat dari sisi keagungannya, bukan dilihat dari waktu terwujudnya tekad itu. Sementara, keagungannya terkait dengan efektivitas pengaruhnya yang mewujud tanpa membutuhkan sebab tertentu. Apabila tekad yang tinggi saja tidak bisa menembus tirai taqdir apalagi pengaturan dan kehendak hamba. Sama halnya, perilaku dan tindakan hamba yang paling luhur dan paling mulia sekalipun tidak akan menembus apalagi mengoyak tirai taqdir. Karena itu, Ibnu ‘Athā’illāh melanjutkan penjelasannya dengan mengatakan: (lihat Ḥikam # 4)

[1] Q.S. al-Kahfi [18]: 45.

[2] H.R. Muslim dalam Shaī-nya dan H.R. Aḥmad dalam Musnad-nya.

[3] Q.S. al-Baqarah [2]: 103.

2. Hikam – Ulasan Syekh Abdullah Asy-Syarqawi

Posted in Hikam, Hikam - Syekh Abdullah Asy-Syarqawi on October 11, 2018 by jamiludin

Sikap Orang ‘Ârif ketika dianugerahi Ahwal Tajrîd dan Ahwal Isytighâl

 

Keinginanmun untuk lepas dari kesibukan duniawi, padahal Allah telah menempatkanmu di sana, termasuk syahwat yang tersamar. Dan keinginanmu untuk masuk ke dalam kesibukan urusan duniawi, padahal Allah telah melepaskanmu dari itu, sama saja dengan mundur dari tekad yang luhur.

Your desire for isolation, even thought God has put you in the world to gain a living, is a hidden passion. And your desire to gain a living in the worl, even thought God has put you in isolation is a comedown from lofty aspiration.

 

Tajrîd adalah sebuah kondisi dimana seseorang tidak memiliki kesibukan duniawi. Sebaliknya, Isytighâl adalah sebuah kondisi dimana seseorang memiliki kesibukan duniawi. Dan yang dimaksud dengan kesibukan duniawi adalah kesibukan-kesibukan yang tujuan akhirnya bersifat keduniaan, seperti bekerja atau berdagang.

Keinginanmu untuk menjauhi semua sarana penghidupan duniawi dan tidak mau berpayah-payah dalam menjalaninya, padahal Allah telah menyediakan semua sarana itu untuk kau jalani, bahkan saat menjalaninya pun agamamu tetap terjaga, sifat tamak tetap jauh darimu, ibadah lahir dan keadaan batinmu juga tidak terganggu, maka keinginan semacam itu termasuk syahwat yang tersamar.

Dianggap “syahwat” karena kau tidak mau menjalani kehendak Tuhanmu dan lebih memilih kehendakmu sendiri. Disebut “tersamar” karena sekalipun pada lahirnya keinginanmu ialah menjauhi dunia dan mendekatkan diri kepada Allah, namun keinginan batinmu yang sebenarnya ialah agar mendapatkan popularitas dengan ibadah dan kewalianmu supaya orang-orang mendatangimmu dan menjadikanmu panutan. Untuk itulah, kau pun rela meninggalkan apa yang telah menjadi kebiasaanmu, yaitu mencari penghidupan duniawi.

Orang ‘Ârif menyatakan bahwa kedekatan manusia dengan seorang murîd yang belum mencapai kesempurnaan bisa menjadi racun bagi diri murîd itu. Karena bisa jadi, murîd itu akan terdorong untuk menjauhi kewajiban-kewajiban ibadah dan zikirnya karena ia lebih suka mengharap apa yang akan diberikan oleh manusia.

Sebaliknya keinginanmu untuk bekerja dan berusaha keras mencari penghidupan duniawi, padahal Allah telah menyediakannya untukmu dengan mudah tanpa harus bersusah payah, misalnya dengan dipenuhinya semua sandang dan panganmu dan kau pun tetap merasa tenang dan damai meski kekurangan, bahkan kau tetap bisa terus beribadah dengan tekun, maka sikap seperti itu sama saja dengan mundur dari tekad luhur. Karena, kau sekarang cenderung bergantung kepada makhluk, padahal sebelumnya kau bergantung kepada sang Khalik.

Sebenarnya, berbaur dengan orang-orang yang sibuk mengurusi dunia saja sudah cukup membuat tekad luhurmu ternodai. Oleh karenai itu, yang wajib bagi para sâlik (peniti jalan menuju Allah) ialah tetap diam di tempat yang telah ditetapkan dan di ridlai Allah untuknya, sampai Allah sendiri yang mengeluarkannya dari tempat itu. Hendaknya ia tidak keluar sendiri dari sana atas kehendak sendiri atau karena bisikan setan sehingga ia akan tercebur ke lautan keterasingan dan jauh dari Allah, Naudzubillâh.

 

2. Hikam – Ulasan H. Ma’mun Zahruddin

Posted in Hikam, Hikam H. Ma'mun Zahrudin on October 11, 2018 by jamiludin

2.“TAJRID dan KASAB”

 

٭ إرادَتـُكَ التَجْرِيْدَ معَ اِقامةِاللهِ اِيّاكَ فى الاَسْبَابِ مِنَ الشَهْوةِ الخفِيَّةِ، وَإرادَتـُكَ الاَسْبَابِ معَ اِقامةِاللهِ اِيّاكَ فى التَجْرِيْدَ اِنْحطاط ٌ عن الهِمَّةِ العَليَّةِ ٭

 

“Keinginanmu untuk tajrid [hanya beribadat saja tanpa berusaha untuk dunia], padahal Allah masih menempatkan engkau pada golongan orang-orang yang harus berusaha [kasab], maka keinginanmu itu termasuk nafsu syahwat yang samar [halus]. Sebaliknya keinginanmu untuk berusaha [kasab], padahal Allah telah menempatkan dirimu pada golongan orang yang harus beribadat tanpa kasab [berusaha], maka keinginan yang demikian berarti menurun dari semangat yang tinggi”.

 

Sebagai seorang yang beriman, haruslah berusaha menyempurnakan imannya dengan berfikir tentang ayat-ayat Allah, dan beribadah serta harus tahu bahwa tujuan hidup itu hanya untuk beribadah (menghamba) kepada Alloh, sesuai tuntunan Al-qur’an.

 

Tetapi setelah ada semangat dalam ibadah, kadang ada yang berpendapat bahwa salah satu yang mengganggu dalam ibadah yaitu bekerja (kasab). Lalu berkeinginan lepas dari kasab/ usaha dan hanya ingin melulu beribadah.

Keinginan yang seperti ini termasuk keinginan nafsu yang tersembunyi/ samar.

Sebab kewajiban seorang hamba, menyerah kepada apa yang dipilihkan oleh majikannya. Apa lagi kalau majikan itu adalah Allah yang maha mengetahui tentang apa yang terbaik bagi hambanya.

Dan tanda-tanda bahwa Allah menempatkan dirimu dalam golongan orang yang harus berusaha [kasab], apabila terasa ringan bagimu, sehingga tidak menyebabkan lalai menjalankan suatu kewajiban dalam agamamu, juga menyebabkan engkau tidak tamak [rakus] terhadap milik orang lain.

Dan tanda bahwa Allah mendudukkan dirimu dalam golongan hamba yang tidak berusaha [Tajrid]. Apabila Tuhan memudahkan bagimu kebutuhan hidup dari jalan yang tidak tersangka, kemudian jiwamu tetap tenang ketika terjadi kekurangan, karena tetap ingat dan bersandar kepada Tuhan, dan tidak berubah dalam menunaikan kewajiban-kewajiban.

Syeikh Ibnu ‘Athaillah berkata : “Aku datang kepada guruku Syeikh Abu Abbas al-mursy. Aku  merasa, bahwa untuk sampai kepada Allah dan masuk dalam barisan para wali dengan sibuk pada ilmu lahiriah dan bergaul dengan sesama manusia (kasab) agak jauh dan tidak mungkin. tiba-tiba sebelum aku sempat bertanya, guru bercerita: Ada seorang ahli dibidang ilmu lahiriah, ketika ia dapat merasakan sedikit dalam perjalanan ini, ia datang kepadaku sambil berkata: Aku akan meninggalkan kebiasaanku untuk mengikuti perjalananmu. Aku menjawab: Bukan itu yang kamu harus lakukan, tetapi tetaplah dalam kedudukanmu, sedang apa yang akan diberikan Allah kepadamu pasti sampai kepadamu.